Ketua Umum PYBW UII Peroleh Jabatan Akademik Profesor

, ,

Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) UII, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., pada Rabu, 24 Rajab 1447 H/14 Januari 2026 M bertempat di Ruang Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito Kampus Terpadu UII. Acara dihadiri oleh Pimpinan Universitas, Pimpinan FH UII, serta Ketua Pengembangan Pendidikan PYBW UII dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V DIY.

Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. menerima Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Akademik Profesor dalam bidang Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menjadi Guru Besar ke-56 sekaligus salah satu dari 48 profesor aktif di lingkungan UII. Saat ini, proporsi dosen bergelar profesor di UII mencapai 6,2 persen, yakni 48 orang dari total 779 dosen.

Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan menurutnya dengan bertambahnya profesor di lingkungan UII merupakan capaian penting yang mengandung makna filosofis. “Universitas tidak cukup hanya mengejar kebermanfaatan praktis melalui lulusan, riset, dan inovasi, tetapi harus tetap setia menjaga martabat serta ruh keilmuan. Kebermanfaatan sejati, lanjutnya, adalah buah dari pencarian kebenaran ilmiah. Dengan hadirnya profesor-profesor baru, UII diyakini akan terus meneguhkan perannya sebagai institusi peradaban yang relevan karena maknanya bagi masyarakat luas,” ujar Rektor UII.

Prof. Drs. Allwar, M.Sc., Ph.D., Ketua Bidang Pengembangan Pendidikan PYBW UII memberikan sambutan mewakili Ketua Umum PYBW UII. “Sebagai salah satu orang yang mengenal Bang Parman (biasa kami panggil beliau), saya mengetahui bahwa perjalanan akademik hingga mencapai jabatan profesor merupakan proses panjang dan penuh dedikasi. Sama halnya dengan yang kami lihat dan temui sosoknya di kantor, ketika bekerja beliau selalu mengingatkan untuk komitmen, konsistensi, dan dedikasi yang tinggi. Momentum ini juga menjadi catatan penting dalam sejarah UII, mengingat relatif jarang terdapat dosen UII yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan memperoleh kenaikan jabatan akademik pada waktu yang bersamaan,” ungkap Prof. Allwar.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Jabatan Akademik Profesor merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu akademik serta menumbuhkan semangat inovasi dan kolaborasi. Semoga Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. dapat terus menginspirasi dan memperkuat kontribusi akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. (Humas)