Yayasan Badan Wakaf UII

Yayasan Badan Wakaf UII merupakan badan hukum berbentuk yayasan yang didirikan dengan Akta Notaris No. 19 tgl 22 Desember 1951 yang dibuat oleh dan di hadapan R.M. Wiranto, Notaris di Yogyakarta, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Nomor 02 tanggal 21 Januari 2025 dan telah dinyatakan dicatat dalam daftar yayasan berdasarkan surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0007720 Tanggal 24 Januari 2025.

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan berasaskan Islam dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita & Informasi Terbaru

© Hak Cipta 2024 - Yayasan Badan Wakaf UII