Yayasan Badan Wakaf UII

Yayasan Badan Wakaf UII merupakan badan hukum berbentuk yayasan yang didirikan dengan Akta Notaris No. 19 tgl 22 Desember 1951 yang dibuat oleh dan di hadapan R.M. Wiranto, Notaris di Yogyakarta, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Nomor 02 tanggal 21 Januari 2025 dan telah dinyatakan dicatat dalam daftar yayasan berdasarkan surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0007720 Tanggal 24 Januari 2025.

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan berasaskan Islam dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selamat Datang di Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Periode 2023-2028, saya ucapkan selamat datang kepada Bapak/Ibu di laman website Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia.

Sesuai Visi dan Misi Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, kami berkomitmen untuk menjadi pionir badan penyelenggara pendidikan swasta yang terdepan dengan memegang teguh nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.

Dengan dukungan dua pilar, yaitu Bisnis dan Pemberdayaan Masyarakat, kami yakin Yayasan Badan Wakaf UII dapat terus berkontribusi dalam pengembangan Pendidikan di Universitas Islam Indonesia.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk mengunjungi laman website kami.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si
Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII

Berita & Informasi Terbaru

© Hak Cipta 2025 - Yayasan Badan Wakaf UII