SHARING SESSION PENGELOLAAN PAJAK YAYASAN

,

Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII (PYBW UII) menyelenggarakan Sharing Session isu krusial perpajakan, yaitu “Sisa Lebih” yang dimiliki oleh Badan Penyelenggaraan Pendidikan pada Jum’at, 16 Jumadilawal 1447 H/7 November 2025 M bertempat di Ruang Sidang 1 YBW UII di Jl. Cik Di Tiro No 1 Terban Gondokusuman Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus YBW UII, para Kepala Biro Keuangan, Konsultan Pajak, Kepala Divisi Biro Keuangan, dan Staf Pajak, Keuangan, Hukum dan Lembaga Audit.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencari kejelasan hukum dan praktik terbaik (best practice) terkait pemenuhan kewajiban pajak atas Sisa Lebih, yang seringkali menjadi area kompleks bagi pengelola keuangan perguruan tinggi. Acara ini menghadirkan Narasumber kunci, yaitu Agus Puji Priyono., S.E., S.H., M.Ak., M.AP., M.H.  (Akademisi, Praktisi, Aktivis dan mentor Akuntansi Perpajakan) dan Suwardi, Ak.,CA., ASEAN CPA., M.M., BKP. (Analis Kebijakan Ahli Madya PKAPBN BKF Kementrian Keuangan).

Agus Puji Priyono berbagi pengetahuan dan ide-ide berlian terkait Mitigasi Resiko (Pendapatan, Koreksi Fiskal, Sisa Lebih) dan Teknis (Administrasi Penggunaan Sisa Lebih). Selanjutnya Suwardi berbagi pengetahuan dan berbagai informasi tentang Tata Cara Perhitungan Sisa Lebih, Perlakuan Perpajakan Realisasi Sisa Lebih dan Kriteria Pengenaan Pajak Penghasilan atas Sisa Lebih. Para pemantik diskusi menyampaikan materi secara jelas dan padat, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.

Drs. Arief Bachtiar, MSA., Ak. selaku Bendahara Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII menyampaikan “pertemuan hari ini memberikan banyak masukan untuk Yayasan dalam rangka mematuhi semua ketentuan perpajakan, dan berterima kasih kepada para narasumber yang telah memberikan banyak pengetahuan, informasi, dan pengalamannya dalam bidang perpajakan.

Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bagi pengelola keuangan Yayasan, sekaligus dapat menjadi masukan bagi regulator dalam menyusun petunjuk teknis yang lebih implementatif dan dapat digunakan oleh setiap Yayasan Badan Penyelenggara Pendidikan yang memiliki Sisa Lebih secara akuntabel dan efisien. (Humas)