, ,

Yayasan Badan Wakaf UII dan UII Gelar Sosialisasi Perpajakan PMK No 66 Tahun 2023

Pemaparan materi oleh Mukh. Nurkholis, S.E., AK., BKP., CA.,/Dok.Humas

Yayasan Badan Wakaf UII bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara sosialisasi perpajakan terkini, PMK No 66 Tahun 2023. Acara berlangsung meriah pada tanggal 19 Desember 2023 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia.

Narasumber utama dalam acara ini adalah Mukh. Nurkholis, S.E., AK., BKP., CA., yang merupakan ahli perpajakan dari Firma MNCo. (sharingpajak.co.id). Beliau memberikan wawasan mendalam terkait dengan peraturan perpajakan terbaru, khususnya PMK No 66 Tahun 2023, yang memiliki dampak signifikan dalam konteks kegiatan yang diselenggarakan lembaga.

“Tahun ini, fokus pembahasan pajak di Indonesia mengarah pada aspek natura dan kenikmatan, dengan dampak yang mencakup semua karyawan di negeri ini. Perubahan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam sistem pajak, serta memberikan gambaran baru terkait perlakuan pajak terhadap berbagai Lembaga di Indonesia, upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan sejalan dengan perkembangan masyarakat dan ekonomi di Indonesia.”, paparnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Rektor Dua UII, Wakil Dekan Dua UII, Direktorat Keuangan Anggaran (DKA) UII, Unit Layanan Bisnis (ULB), serta PIC Keuangan dari berbagai Fakultas di UII. Kehadiran mereka menunjukkan tingginya antusiasme dan kesadaran akan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan perpajakan terbaru guna menjaga kepatuhan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

Wakil Rektor Dua UII, Prof. Dr. Zaenal Arifin, M.Si. menekankan pentingnya kerja sama antara yayasan dan perguruan tinggi dalam menghadapi perubahan regulasi. ” UII berkomitmen untuk rutin dan patuh membayar pajak dengan cara yang logis. Harapannya, Pak Nur Kholis dapat membantu memastikan agar UII tidak dirugikan oleh pajak, terutama dengan adanya target pendapatan dari pajak. Penting untuk tetap patuh kepada pajak dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Sosialisasi perpajakan ini menjadi modal awal Yayasan dan Universitas untuk mendukung kepatuhan perpajakan yang berkesinambungan dan pemahaman yang lebih baik terkait regulasi terbaru di bidang ini.(Andri/Humas)

Sesi Foto bersama/Dok.Humas