Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf

Universitas Islam Indonesia

SEJARAH SINGKAT

DPPYBW UII yang sebelumnya bernama Dana Pensiun Pegawai Universitas Islam Indonesia (DPPUII) dibentuk oleh Yayasan Badan Wakaf UII pada tanggal 1 Desember 1995 dengan Peraturan PHBW UII Nomor 59.A Tahun 1995 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Universitas Islam Indonesia.

Selanjutnya, Peraturan tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor. Kep-339/KM.17/1996 tanggal 06 September 1996 dan disempurnakan dengan peraturan PHBW Nomor 06 Tahun 2004 yang disahkan oleh Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.-404/KM.5/2005 tanggal 11 November 2005. Selanjutnya, Peraturan Dana Pensiun (PDP) diubah beberapa kali dan PDP terakhir disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 November 2018.

VISI

“Menjadi Dana Pensiun yang profesional dan unggul dalam mengelola dana dan melayani peserta, dengan pelayanan bermutu tinggi yang dipersembahkannya kepada seluruh pengemban kepentingan (stakeholders).”

MISI

  • Memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta dan keluarganya agar karyawan mendapat kepastian jaminan penghasilan di masa pensiun
  • Memberikan rasa aman dan tenang pada karyawan sehingga dapat meningkat-kan kinerja dan motivasi
  • Mengelola kekayaan dana pensiun sesuai dengan Arahan Investasi dan  Peraturan Perundangan dan memberikan hasil investasi yang optimal dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan.

Susunan Anggota Pengurus dan Pengawas

PENGURUS

Ketua

Ataina Hudayati, Dra., M.Si., Ph.D.

  • S1 : Akuntansi, Universitas Gadjah Mada (1990)
  • S2 : Akuntansi, Universitas Gadjah Mada (2000)
  • S3 : Akuntansi, University Kebangsaan Malaysia (2011)

Bendahara

Muhammad Bakr Muhlison, Drs., Dipl. Mgt.

Sekretaris

Sarastri Mumpuni Ruchba, Dra., M.Si.

DEWAN PENGAWAS

Ketua

 Syamsul Hadi, Drs., MS., Ak.

Sekretaris

Agus Mansur, Ir., M. Eng., Dr.

KEGIATAN

© Hak Cipta 2025 - Yayasan Badan Wakaf UII