Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf
Universitas Islam Indonesia
SEJARAH SINGKAT
DPPYBW UII yang sebelumnya bernama Dana Pensiun Pegawai Universitas Islam Indonesia (DPPUII) dibentuk oleh Yayasan Badan Wakaf UII pada tanggal 1 Desember 1995 dengan Peraturan PHBW UII Nomor 59.A Tahun 1995 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Universitas Islam Indonesia.
Selanjutnya, Peraturan tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor. Kep-339/KM.17/1996 tanggal 06 September 1996 dan disempurnakan dengan peraturan PHBW Nomor 06 Tahun 2004 yang disahkan oleh Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.-404/KM.5/2005 tanggal 11 November 2005. Selanjutnya, Peraturan Dana Pensiun (PDP) diubah beberapa kali dan PDP terakhir disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 November 2018.